
NO. | INFORMASI | DASAR HUKUM | ALASAN DIKECUALIKAN | JANGKA WAKTU | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Biodata Mahasiswa | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Dapat mengungkap data pribadi | Sesuai Retensi Arsip | |
2 | Data nilai mahasiswa | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik 2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
3 | Soal dan jawaban ujian tes masuk | 1. Pasal 17 huruf b dan i UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik 2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
4 | Proposal penelitian mahasiswa | 1. Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik 2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
5 | Daftar riwayat studi mahasiswa | Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sesuai Retensi Arsip | |
6 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru |
|
7 | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sesuai Retensi Arsip | |
8 | Borang akreditasi dan data pendukung borang | 1. Pasal 17 huruf b dan i, UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik 2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru | |
9 | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa | 1. Pasal 17 huruf h angka 3 UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik 2. Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 3. Pasal 8 ayat 3 huruf i Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 75 Tahun 2016 tentang layanan informasi | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
10 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa | Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan presiden No.4 tahun 2015 | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
11 | Hasil detail engineering Desain (DED) dari konsultan perencanaan | Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan presiden No.4 tahun 2015 | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru | |
12 | Dokumen penawaran | Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan presiden No.4 tahun 2015 | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru | |
13 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf b dan h angka 5, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru | |
14 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disipilin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru | |
15 | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sesuai Retensi Arsip | |
16 | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi | Pasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sesuai Retensi Arsip | |
17 | Data gaji dan tunjangan, remunerasi, dosen, dan pegawai | Pasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru |
|
18 | Dokumen usulan promosi, mutasi, dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru |
|
19 | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Pasal 17 huruf b dan i, UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru |
|
20 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil | Pasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sesuai Retensi Arsip | |
21 | Dokumen perjanjian kerjasama | Pasal 44 ayat (1), UU No.14 Tahun 2018 tentang Kearsipan | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru | |
22 | Data pribadi mitra kerjasama | Pasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Kearsipan | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
23 | Proposal Penelitian | 1. Pasal 17 huruf b, UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik 2. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
24 | Nilai proposal | Pasal 17 huruf b, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
25 | Nilai monitoring evaluasi | Pasal 17 huruf b, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
26 | Nilai seminar hasil | Pasal 17 huruf b, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sesuai Retensi Arsip | |
27 | Konfigurasi data center, disaster recovery center, database dan aplikasi, username dan password akun | 1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Pasal 16 ayat 1 butir b; 2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Pasal 17 huruf b; 3. UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 44 ayat 1 huruf h | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru |