INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

NO.INFORMASI DASAR HUKUM ALASAN DIKECUALIKAN  JANGKA WAKTU
1Biodata MahasiswaDokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikanDapat mengungkap data pribadiSesuai Retensi Arsip
2Data nilai mahasiswa1. Pasal 17 huruf h angka 4 UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
3Soal dan jawaban ujian tes masuk1. Pasal 17 huruf b dan i UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
4Proposal penelitian mahasiswa1. Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
5Daftar riwayat studi mahasiswaPasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadiSesuai Retensi Arsip
6Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswaPasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadiSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru
7Biodata alumniPasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadiSesuai Retensi Arsip
8Borang akreditasi dan data pendukung borang1. Pasal 17 huruf b dan i, UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
2. Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru
9Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa1. Pasal 17 huruf h angka 3 UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
2. Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
3. Pasal 8 ayat 3 huruf i Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 75 Tahun 2016 tentang layanan informasi
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
10Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasaPasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan presiden No.4 tahun 2015Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
11Hasil detail engineering Desain (DED) dari konsultan perencanaanPasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan presiden No.4 tahun 2015Dapat mengungkap data pribadiSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru
12Dokumen penawaranPasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan presiden No.4 tahun 2015Dapat mengungkap data pribadiSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru
13Laporan keuangan sebelum diauditPasal 17 huruf b dan h angka 5, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadiSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru
14Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disipilin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadiSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru
15Data pribadi dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat mengungkap data pribadiSesuai Retensi Arsip
16Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksiPasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat mengungkap data pribadiSesuai Retensi Arsip
17Data gaji dan tunjangan, remunerasi, dosen, dan pegawaiPasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat mengungkap data pribadiSampai Diterbitkannya
Peraturan yang Baru
18Dokumen usulan promosi, mutasi, dan rotasi pegawaiPasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat mengungkap data pribadiSampai Diterbitkannya
Peraturan yang Baru
19Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazahPasal 17 huruf b dan i, UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
Pasal 3 huruf h angka 4 Permenristekdikti No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSampai Diterbitkannya
Peraturan yang Baru
20Data pengaduan masyarakat dan laporan hasilPasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data pribadiSesuai Retensi Arsip
21Dokumen perjanjian kerjasamaPasal 44 ayat (1), UU No.14 Tahun 2018
tentang Kearsipan
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru
22Data pribadi mitra kerjasamaPasal 17 huruf h, UU No.14 Tahun 2018 tentang KearsipanDibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
23Proposal Penelitian1. Pasal 17 huruf b, UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
24Nilai proposalPasal 17 huruf b, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publikDibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
25Nilai monitoring evaluasiPasal 17 huruf b, Undang-Undang No.14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
26Nilai seminar hasilPasal 17 huruf b, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publikDibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSesuai Retensi Arsip
27Konfigurasi data center, disaster recovery center, database dan aplikasi, username dan password akun1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 16 ayat 1 butir b; 2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Pasal 17 huruf b; 3. UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 44 ayat 1 huruf h
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinanSampai Diterbitkannya Peraturan yang Baru