
Pengelolaan informasi publik di lingkungan Universitas Jambi dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dimaksud adalah informasi publik yang berada di bawah kewenangan Universitas Jambi. Universitas Jambi menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui saluran informasi publik antara lain melalui situs web Universitas Jambi, Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), dan melalui kanal-kanal media sosial (instagram, facebook, twitter, dan youtube).
Universitas Jambi sebagai Badan Publik yang melaksanakan Pendidikan Tinggi juga memiliki tanggung jawab moral maupun yuridis untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Oleh sebab itu, PPID Pelaksana UNJA terus berusaha meningkatkan keterbukaan informasi publik dilingkungan UNJA, baik dengan meningkatkan koordinasi sesama unit layanan informasi di UNJA, mendorong pengembangan penyampaian informasi kepada sivitas akademika serta masyarakat umum, sehingga patut disyukuri bahwa UNJA telah berhasil meraih penghargaan sebagai Juara lll Anugerah HUMAS Diktiristek (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi) dengan capaian Bronze Winner kategori PTN-BLU Siaran Pers, Penghargaan dari Diktiristek sebagai “Perguruan Tinggi Pengirim Mahasiswa Terbanyak Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)”, dan peringkat terbaik lll dalam Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) tahun 2022.
Pencapaian ini selain merupakan sebuah pengakuan tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik di UNJA, juga merupakan sebuah tantangan untuk makin meningkatkan pelayanan informasi publik di UNJA.
Oleh sebab itu, PPID Pelaksana UNJA terus berusaha meningkatkan keterbukaan informasi publik dilingkungan UNJA, baik dengan meningkatkan koordinasi sesama unit layanan informasi di UNJA, mendorong pengembangan penyampaian informasi kepada sivitas akademika serta masyarakat umum.