BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PPID
I | Atasan PPID | : | Rektor |
II | PPID UTAMA | : | Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi |
III | Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi | : | 1. Wakil Rektor Bidang Akademik
2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan 3. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni 4. Satuan Pengawas Internal |
IV | Pelaksana PPID | : | 1. Direktur Pascasarjana
2. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis 3. Dekan Fakultas Hukum 4. Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan 5. Dekan Fakultas Pertanian 6. Dekan Fakultas Peternakan 7. Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 8. Dekan Fakultas Sain dan Teknologi 9. Kepala Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan 10. Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan 11. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) 12. Ketua Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LPPPM) 13. Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (LPTIK) 14. Kepala UPT. Kemahasiswaan 15. Kepala UPT. Laboratorium Dasar dan Terpadu 16. Kepala UPT. Perpustakaan 17. Kepala UPT. Bahasa 18. Kepala UPT. Layanan Internasional |
V | Pembantu Pelaksana PPID | : | Koordinator Pusat Dokumentasi dan Informasi Publik |
VI | Penyedia Informasi | : | 1. Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan pada Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan (BUPK)
2. Koordinator Kelompok Substansi Keuangan pada Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan (BUPK) 3. Koordinator Kelompok Substansi Hukum dan Kepegawaian pada Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan (BUPK) 4. Koordinator Kelompok Substansi Akademik pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) 5. Koordinator Kelompok Substansi Kemahasiswaan dan Alumni pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) 6. Koordinator Kelompok Substansi TU Fak. Ekonomi dan Bisnis 7. Koordinator Kelompok Substansi TU Fak. Hukum 8. Koordinator Kelompok Substansi TU Fak. Keguruan dan Ilmu Pendidikan 9. Koordinator Kelompok Substansi TU Fak. Pertanian 10. Koordinator Kelompok Substansi TU Fak. Perternakan 11. Koordinator Kelompok Substansi TU Fak. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 12. Koordinator Kelompok Substansi TU Fak. Sain dan Teknologi 13. Lembaga dilingkungan Universitas Jambi;
14. Ketua Tim Kerja Umum dan Keuangan pada Pascasarjana |
VII | Pelayanan Informasi | : |
|
VIII | Penyelesaian Sengketa | : |
|
IX | Sekretariat | : |
|