
Tugas PPID :
Tugas dan Wewenang:
1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya.
5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian.
Atasan PPID Bertugas:
a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Berfungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas Jambi;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Jambi;
c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.
Tugas PPID Pelaksana :
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen InformasiPublik dari Badan Publik;
- Membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID dokumen Informasi Publik;
- Melakukan verifikasi membantu membuat, mengelola, memelihara, dan Informasi Publik; dan
- Menjamin memutakhirkan ketersediaan Daftar dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang PPID Pelaksana :
a. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.